Diberdayakan oleh Blogger.

Popular Posts

RAPAT KERJA NASIONAL VI

RAPAT KERJA NASIONAL VI
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA


YOGYAKARTA, 15 – 17 JULI 2011

SURAT KETETAPAN RAPAT KERJA NASIONAL VI TAHUN 2011
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA


Nomor : 13.09.RAKERNAS-VI.0711


TENTANG PANCAR ULANG


RAKERNAS VI
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA


Menimbang : a.
Bahwa Radio Antar Penduduk Indonesia sebagai wadah resmi para
pemilik Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk telah berkembang
dengan pesat di seluruh Indonesia perlu didukung dengan penataan
organisasi menuju terwujudnya Tri Tertib RAPI.

b.
Bahwa Komisi B Munas VI RAPI di Balikpapan, Kalimantan Timur
telah mengamanatkan agar setiap pengurus dan anggota RAPI harus
melakukan penertiban pengguna frekwensi.
c.
Bahwa dalam era globalisasi informasi serta era reformasi secara
bertanggung jawab, ketentuan pendirian stasiun pancar ulang perlu
dilakukan, sehingga hasilnya bermanfaat untuk masa depan kehidupan
organisasi, dalam berkomunikasi.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. 
2. Peraturan Pemerintah No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan
Telekomunikasi;
3. Permen Kominfo No-34/PER/M.KOMINFO/8/2009 tahun 2009,
Tentang Pedoman Penyelenggaraan KRAP.
Memperhati kan : 1.
Hasil Rapat Pleno Pengurus Pusat RAPI tanggal 13 Februari 2011 di
Pusdiklat Kemenkes Jakarta selatan.

2.Hasil Rapat Pleno Pengurus Pusat RAPI tanggal 6-8 Juni 2011 di
Pusdiklat Lembaga Administrasi Negara (LAN) Jakarta Pusat
MENETAPKAN HASIL RAKERNAS VI TAHUN 2011

:
Mengesahkan Hasil Rakernas VI tahun 2011 Nomor : 13.09.RAKERNAS-

Kesatu

VI.0711tentang Pedoman penggunaan unit repeater (RPU)

Pengurus Pusat RAPI 2010-2015 1
TAP RAKERNAS VI/2011


RAPAT KERJA NASIONAL VI
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA


YOGYAKARTA, 15 – 17 JULI 2011

Kedua
Ketiga
:
:
Pedoman Pelaksanaan pendirian serta penggunaan Pancar Ulang.
Pengaturan ini dalam upaya meningkatkan disiplin menuju terwujud nya Tertib
Organisasi, Tertib Administrasi dan Tertib Komunikasi.
Keempat : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan keten tuan
apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diperbaiki sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada tanggal : 17 JULI 2011
RAPAT KERJA NASIONAL VI
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
PIMPINAN RAPAT

ANGGOTA Wk. KETUA K E T U A SEKRETARIS ANGGOTA
(.............................) (............................) (............................) (...........................) (..........................)

JZ ........................ JZ........................ JZ......................... JZ....................... JZ.......................


Pengurus Pusat RAPI 2010-2015 2 TAP RAKERNAS VI/2011


RAPAT KERJA NASIONAL VI
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA


YOGYAKARTA, 15 – 17 JULI 2011

 Lampiran : Ketetapan Rakernas VI Tahun 2011
Nomor : 13.09.RAKERNAS-VI.0711
Tanggal : 17 JULI 2011

Pendahuluan :

Definisi Repeater : Adalah satu alat Menerima dan Memancarkan kembali Signal RF Radio dengan
perbedaan ( Split Frequency ) yg dapat di Setting secara manual.
Pendirian dan Pengguanaan Unit Repeater di maksud untuk membantu
Memancaran signal radio RF dengan tijuan jangkauan yg lebih luas.


Ketentuan

Berdasarkan Peraturan Menteri KOMINFO No.34/PER/M.KOMINFO/8/2009, Tentang
Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Pasal 19, Ayat 1, 2 dan Pasal 3, sebagai berikut.


Kanal frequency radio yang di izinkan pada pita VHF untuk penyelenggataan KRAP menggunakan
pancar ulang (Repeater).


a. RX : 142.000 MHz dan 142.025 MHz.
b. TX : 143.550 MHz dan 143.375 MHz.
Pengajuan pemasangan Unit Repeater harus di tinjau dari sudut kebutuhan, dan kegiatan yg di pandang
perlu dari sudut kebutuhan daerah.
Penggunaan Pancar ulang (Repeater) di gunakan untuk keperluan Organisasi. .


Segala bentuk permasalahan yg timbulkan oleh Unit repeater adalah menjadi tanggung jawab
sepenuhnya oleh Institusi daerah tersebut.


Bab : I

 Pancar Ulang.

Ketetapan :

Dengan di usulkanya penggunaan RPU pada gelombang VHF (Very High Frequency) untuk memenuhi
persyaratan dan mendapat rekomendasi dari RAPI pusat.

Pengurus Pusat RAPI 2010-2015 3 TAP RAKERNAS VI/2011


RAPAT KERJA NASIONAL VI
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA


YOGYAKARTA, 15 – 17 JULI 2011

Dengan ketetapan tersebut RAPI Pusat memutuskan dan menetapkan semua RAPI Daerah, seluruh
Indonesia mentaati keputusan ini dan melaksanakan seperti pasal 28 Permen Kominfo 34 tahun 2009.

Pancar ulang hanya boleh di dirikan oleh Daerah, dan apabila yg akan mendirikan Station Pancar ulang
harus mengajukan permohonan secara tertulis dan harus mendapatkan persetujuan dari RAPI Pusat,
pancar ulang tambahan hanya boleh di di dirikan di daerah yg sangat sulit di jangkau dan bersifat
sementara.

Jarak Radius Stasion Pancar ulang satu dengan yang lain minimal 60 Km, dan daya 50Watt.

Pendirian Pancar Ulang.

Daerah yang mendirikan pancar ulang di wajibkan mempunyai satu Team Monitoring pengamanan,
sehingga apabila kelak di kemudian hari terjadi gangguan yg di sebabkan oleh teknis dan non teknis
harus bisa memperbaiki sebagaimana mestinya.

 Ditetapkan di : Yogyakarta
Pada tanggal : 17 JULI 2011

Pengurus Pusat RAPI 2010-2015 4 TAP RAKERNAS VI/2011


KELUD CROSS COUNTRY




                                                        
                        
       *** (( KELUD CROSS COUNTRY  ))***


Agenda tahunan yang di selenggarakan oleh Kab Kediri,yang akan di selengarakan di area gunung kelud.
pada tanggal 7 april 2013. dinamakan LASKI (lintas alam kelud indah atau KCC kelud cross country),acara tersebut untuk menyambut hari jadi kb,kediri yang ke 120.dan acara tersebut  bertempat di area wisata gunung kelud.dan bisa mendaftar acara tersebut mulai tgl 11 maret sampai 6 april 2013.
dan bisa mendaftar di.

1.Dinas Pendidikan Kb,Kediri .
2.Kantor PKK Kb,kediri.
3.Kantor Dinas Kebudayak,an Kb.kediri.
4.Kanto Pusat informasi wisata gunung kelud.

Ataupun tiket untuk beregu (3 orang).25000 Rp.
Dan per,orangan 10000 Rp.
Dan hadian merebtkan 2 buah  spedah motor.kulkas, spedah gunung dan dll.
Stat dan finis di rest area wisata gunung kelud.

AYOOOOOO,,,,,,,? BURUAN DAFTAR DAN  IKUTI  ACARA INI UNTUK MEMERIAHKAN HARI JADI KB.KEDIRI,,,,,,,!!

Cari Blog Ini

Followers

free counters
Copyright 2014 RAPI LOKAL KEDIRI 6 WILAYAH 09 KEDIRI Designed By Bathok